About perbankan
About perbankan
Blog Article
Secara garis besar, lender umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan financial institution umum non devisa.
Dalam perannya sebagai agent of rely on, bank wajib menjadi pihak layak dipercaya dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam menjaga dan memelihara nilai uang. Agent of Development
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena diregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha lender, maka financial institution (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis financial institution memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
tirto.id - Lembaga Keuangan merupakan semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan uang kembali ke masyarakat.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang lender, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Tugas dari lender ini adalah menciptakan uang kartal, seperti uang logam dan kertas, dan juga uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Sejauh ini hanyalah Lender Sentral yang memiliki hak untuk menciptakan uang kartal. Sementara uang giral masih bisa diciptakan oleh Lender Primer lainnya.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
Selain itu, kerahasiaan lender juga ditujukan untuk kepentingan bank itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
Dari kegiatan tersebut, lender memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.
Sebagai financial institution sentral, Lender Indonesia diberi kewenangan untuk menyalurkan kredit likuiditas, pengatur uang yang beredar, serta menjaga inflasi. bank Kewenangan yang diberikan ini dianggap rentan sebab dapat diintervensi oleh siapapun bahkan oleh pemerintah sendiri.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja lender-bank secara specific (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Perbankan memiliki peran penting untuk meningkatkan akses masyarakat pada produk serta jasa keuangan. Caranya adalah dengan memperluas jaringan serta menyiapkan produk-produk keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank.